Search results
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN. BAB I DASAR PERKAWINAN. Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Pasal 2 ...
proyek saudari: item Wikidata. 4906Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (UU/1974/1) — tentang Perkawinan1974. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DASAR PERKAWINAN. Pasal 1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian, dengan demikian perkawinan tidak hanya mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan penting. B.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai Dasar Hukum Keluarga Indonesia Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembangunan nasional
8 mar 2013 · Penetapan dapat berlaku pada perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, isbat nikah, dan lain-lain (Siagian, 2017 Hakim dalam hal ini dapat dikatakan bimbang, karena...
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
Abstrak. Perkawinan termasuk sebagai kebutuhan dasar asasi setiap manusia, yang tujuannya adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.