Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 15 kwi 2019 · Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Musa ra. sebagai berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ. Dari ...

  2. Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ

  3. Berbeda dengan Sudarsono, ia menyatakan bahwa dalam pernikahan terdapat tiga macam wali, yaitu: wali mujbir, wali nasab, wali hakim. Adapun wali mujbir (wali dengan hak memaksa) yaitu wali nikah yang -laki dalam

  4. 11 wrz 2021 · Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum...

  5. 1. Bagaimana peranan wali nikah menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam? 2. Alasan-alasan apa yang membenarkan wali hakim dapat menjadi wali nikah dari seorang perempuan? 3. Apakah yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 261/K/AG/2009 tentang pembatalan pernikahan? Sesuai dengan perumusan masalah tersebut di ...

  6. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  7. Wali hakim adalah wali nikah yang di tunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehnya, yang di beri hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah, tetapi wewengan wali nasab berpindah ketangan wali hakim apabila: 1. Ada pertentangan di antara para wali itu. 2. Bilamana wali nasab tidak ada atau ada tetapi tidak mungkin

  1. Ludzie szukają również