Search results
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
15 kwi 2019 · Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Musa ra. sebagai berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ. Dari ...
Menurut syara’ pengertian wali dijelaskan sebagai berikut : 1. Abd Ar-Rahman Al-jaziri Wali dalam nikah adalah yang dapat menghentikan atas sahnya nikah, maka tidak sah tanpanya.
Wali merupakan salah satu rukun nikah, jika suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali niscaya pernikahan tersebut tidak akan sah. Sedangkan rukun nikah secara keseluruhan menurut jumhur ulama sepakat terdiri atas : 1. Adanya calon suami. 2. Adanya calon isteri. 3. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita. Akad nikah akan menikahkannya. 4.
2) Macam-Macam Wali Nikah Menurut Sayyid Sabiq, dalam fiqih sun disebutkan bahwa wali nikah itu ah ada dua macam, yaitu: wali secara umum dan wali secara khusus yang dimaksud wali secara khusus yaitu mengenai perwalian jiwa atau nyawa dan harta. dan yang dimaksud dalam bahasan ini ialah perwalian mengenai jiwa atau nyawa dalam perkawinan.46
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
BAB IV: HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN A. Definisi Wali ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Serta KHI .....71 B. Landasan Hukum Pentingnya Wali dalam Hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia .....73 C. Syarat-syarat Wali dalam Hukum Islam,