Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  2. 11 wrz 2021 · Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?;

  3. Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ

  4. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL. Penulis: Dr. Moh. Ali Wafa, SH., S.Ag., M.Ag. Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL. Penulis: Dr. Moh. Ali Wafa, SH., S.Ag., M.Ag. .

  5. Pengertian dan Dasar Wakil Wali Nikah Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya.

  6. Menurut Hukum Islam, wali nikah itu sangat penting peranan dan keberadaannya, sebab ada atau tidaknya wali nikah menentukan sahnya suatu perkawinan sesuai bunyi pasal yang telah dijelaskan di atas, akan tetapi dalam

  7. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam sebuah akad nikah, karena di dalam akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai

  1. Ludzie szukają również