Search results
15 kwi 2019 · Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.
Dengan melihat beberapa dasar hukum yang tersebut tadi dapat disimpulkan bahwa peranan wali dalam suatu pernikahan sangatlah penting karena akan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. 2) Macam-Macam Wali Nikah Menurut Sayyid Sabiq, dalam fiqih sun disebutkan bahwa wali nikah itu ah
wewenang oleh wali nikah (muwakkil) untuk menikahkan calon mempelai perempuan. Kemudian setelah akad nikah selesai maka berakhir pula tugas wakil. Pada dasarnya taukil wali nikah dapat terjadi secara lisan. Namun, untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
Adapun dasar hukum melaksanakan akad pernikahan sebagai berikut: Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara'. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari'atkannya pernikahan ialah: 1) Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa'):
Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam sebuah akad nikah, karena di dalam akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai