Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Ulama Syafiiyah, mewajibkan wali sebagai rukun nikah berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 232 dan hadis dari Aisyah. Adapun Ulama Hanafiyah, menolak dasar tersebut karena terdapat kedhaifan hadis tersebut dan menurut Hanafiyah, konteks ayat 232 surat Al-Baqarah tidak menunjukan keharusan adahnya wali.9.

  2. Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ

  3. 11 wrz 2021 · wajibnya wali dalam pernikahan (dalam arti wali berkuasa secara mutlak dalam masalah pernikahan anaknya) adalah memang sangat relevan. Karena pada masa tersebut rata-rata anak perempuan...

  4. BAB IV: HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN A. Definisi Wali ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Serta KHI .....71 B. Landasan Hukum Pentingnya Wali dalam Hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia .....73 C. Syarat-syarat Wali dalam Hukum Islam,

  5. 1. Kedudukan Wali dalam Perkawinan Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menerut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan

  6. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  7. C. Dasar Hukum Wali Nikah Dasar hukum yang mengatur tentang adanya wali masih banyak di bicarakan dalam berbagai literatur. Menurut jumhur ulama‟ keberadaan wali dalam sebuah pernikahan didasarkan pada sejumlah nash al-Qur‟an dan Hadist. Nash Al-Qur‟an yang digunakan sebagai dalil adanya wali

  1. Ludzie szukają również