Search results
15 kwi 2019 · Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
14 gru 2017 · Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut: Pertama , Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam.
dibahas dalam bab ini adalah wali dalam pernikahan. B. Dasar Hukum Wali Setiap pernikahan harus memerlukan adanya wali. Wali merupakan salah satu rukun dan syarat untuk sah pernikahan. Wali bertanggung jawab menikahkan, karena ia berhak menyatakan persetujuan, perizinan atau penolakan, jika 5Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah ,jilid 7, terj. Kamaludin ...
kalangan pemikir hukum Islam adalah masalah wali nikah. Secara garis besar, setidaknya ada dua kelompok yang berseberangan pendapat. Kelompok pertama (mayoritas atau jumhur) berpendapat bahwa wali nikah merupakan syarat dan rukun sahnya akad nikah. Menurut kelompok ini, perempuan tidak boleh (baca; tidak sah) menikahkan dirinya sendiri meskipun ...
Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam sebuah akad nikah, karena di dalam akad nikah dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai