Search results
Ulama Syafi’iyah, mewajibkan wali sebagai rukun nikah berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 232 dan hadis dari Aisyah. Adapun Ulama Hanafiyah, menolak dasar tersebut karena terdapat kedhaifan hadis tersebut dan menurut Hanafiyah, konteks ayat 232 surat Al-Baqarah tidak menunjukan keharusan adahnya wali.9.
Menurut Hukum Islam, wali nikah itu sangat penting peranan dan keberadaannya, sebab ada atau tidaknya wali nikah menentukan sahnya suatu perkawinan sesuai bunyi pasal yang telah dijelaskan di atas, akan tetapi dalam permasalahan wali ini para imam mazhab memiliki presepsi yang berbeda-
12 gru 2023 · This paper discusses the marriage guardian in the review of Imam Syafii and Imam Hanafi. Wali nikah, as is known, is part of the issue of marriage whose existence is still in dispute. In a marriage, the concept of guardianship is an inseparable part because this is one of the legal requirements of Islamic marriage that must be fulfilled.
Jadi menurut mazhab Hanafi wali nikah adalah sunnah hukumnya, dan mazhab Syafi’i mengatakan bahwa wali nikah adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah. Dasar hukum wali dalam pernikahan terdapat dalam surat al-Baqarah: 232 dan surat an-Nur: 32.
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
18 gru 2018 · Dalam mazhab Syafi'i, keberadaan wali dalam pernikahan adalah merupakan salah satu syarat sah dan rukun pernikahan. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama’ berdasarkan sebuah hadits masyhur لانكاح إلا بولي (tidak ada pernikahan tanpa wali).
19 gru 2017 · dengan Imam Hanafi ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu.