Search results
ini penulis akan mencoba meneliti dasar-dasar imam mazhab Hanafiyah dan 6\DIL•L\DKPHQHQWXNDQN eberadaan wali dalam pernikahan serta persamaannya dengan Undang-Undang Perkawinan.
Ulama Syafi’iyah, mewajibkan wali sebagai rukun nikah berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 232 dan hadis dari Aisyah. Adapun Ulama Hanafiyah, menolak dasar tersebut karena terdapat kedhaifan hadis tersebut dan menurut Hanafiyah, konteks ayat 232 surat Al-Baqarah tidak menunjukan keharusan adahnya wali.9.
Wali Nikah dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi'i dan Relevansinya dengan UU. No. 1 Tahun 1974 2015 // DOI: 10.24252/al-risalah.v15i2.843 DOI: 10.24252/al-risalah.v15i2.843
19 gru 2017 · dengan Imam Hanafi ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu.
12 gru 2023 · This paper discusses the marriage guardian in the review of Imam Syafii and Imam Hanafi. Wali nikah, as is known, is part of the issue of marriage whose existence is still in dispute.
18 gru 2018 · Dalam mazhab Syafi'i, keberadaan wali dalam pernikahan adalah merupakan salah satu syarat sah dan rukun pernikahan. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama’ berdasarkan sebuah hadits masyhur لانكاح إلا بولي (tidak ada pernikahan tanpa wali).
Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi'îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.