Search results
Asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat antara lain: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, kekal dan bahagia. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari anggota kerabat.
1. Kedudukan Wali dalam Perkawinan Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan menerut kesepakatan ulama secara prinsip. Dalam akad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan
11 wrz 2021 · Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum...
22 wrz 2020 · Masyarakat di dusun Sade mempraktikkan taukil wali dalam akad perkawinan dengan cara memberikan hak wali kepada kyai. Fokus utama kajian artikel ini adalah mengapa masyarakat Sasak Sade...
nikah. Wali nikah menentukan sah tidaknya akad nikah yang dilakukan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 19 menyebutkan bahwa “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”. Ketentuan wali nikah sebagai rukun perkawinan yang ada dalam
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
HUKUM ADAT DAN PERKAWINAN A. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat 1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan dalam Hukum Adat Perkawinan, yang dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai 'kawin' atau 'nikah', secara hukum diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan abadi berdasarkan