Search results
1. Asas-asas perkawinan . Asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat antara lain: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, kekal dan bahagia. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari anggota kerabat.
22 wrz 2020 · Masyarakat di dusun Sade mempraktikkan taukil wali dalam akad perkawinan dengan cara memberikan hak wali kepada kyai. Fokus utama kajian artikel ini adalah mengapa masyarakat Sasak Sade...
25 wrz 2021 · Bentuk perkawinan secara adat ini adalah adalah suatu perkawinan adat yang dilaksanakan oleh kedua mempelai dengan tidak pemberkatan di gereja melainkan meminta kepada petinggi adat /tokoh...
B. Hukum Wali yang diwakilkan 1. Pengertian dan Dasar Wakil Wali Nikah Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA setempat. Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan
Adapun eksistensi hukum perkawinan adat pada masa ini dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dapat didasari dengan berlakunya Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ...
HUKUM ADAT DAN PERKAWINAN A. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat 1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan dalam Hukum Adat Perkawinan, yang dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai 'kawin' atau 'nikah', secara hukum diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan abadi berdasarkan
HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL Penulis: Dr. Moh. Ali Wafa, SH., S.Ag., M.Ag. Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia