Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 15 kwi 2019 · Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Musa ra. sebagai berikut: عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ. Dari ...

  2. 14 gru 2017 · Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip pula dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb :

  3. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat wali nikah dalam hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Wali nikah terdiri dari 3 yakni wali nasab, wali hakim dan ali mahakkam yang dijelaskan berikut ini. Wali nasab.

  4. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  5. Wali merupakan salah satu rukun nikah, jika suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali niscaya pernikahan tersebut tidak akan sah. Sedangkan rukun nikah secara keseluruhan menurut jumhur ulama sepakat terdiri atas : 1. Adanya calon suami. 2. Adanya calon isteri. 3. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita. Akad nikah akan menikahkannya. 4.

  6. dibahas dalam bab ini adalah wali dalam pernikahan. B. Dasar Hukum Wali Setiap pernikahan harus memerlukan adanya wali. Wali merupakan salah satu rukun dan syarat untuk sah pernikahan. Wali bertanggung jawab menikahkan, karena ia berhak menyatakan persetujuan, perizinan atau penolakan, jika 5Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah ,jilid 7, terj. Kamaludin ...

  7. media.neliti.com › 285744-wali-nikah-dalam-pemikiran-fuqaha-dan-mu-35552f3dHADIS-HADIS WALI NIKAH DALAM - Neliti

    Dalam pemikiran hukum Islam,4 ada syarat dan rukun nikah yang telah disepakati, dan ada pula yang masih diperdebatkan. Di antara masalah yang masih menjadi polemik di kalangan pemikir hukum Islam adalah masalah wali nikah. Secara garis besar, setidaknya ada dua kelompok yang berseberangan pendapat.

  1. Ludzie szukają również