Search results
15 kwi 2019 · Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
Adapun dasar hukum melaksanakan akad pernikahan sebagai berikut: Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara'. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari'atkannya pernikahan ialah: 1) Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa'):
Pengertian dan Dasar Wakil Wali Nikah Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya.
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
E. Rukun dan Syarat Wali Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :13 1. Islam (orang kafir tidak sah menjadi wali). 2. Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali). 3.
14 gru 2017 · Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut: Pertama , Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam.