Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 15 kwi 2019 · Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.

  2. 1. Pengertian dan Dasar Wakil Wali Nikah Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA setempat. Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan

  3. Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ

  4. 14 gru 2017 · Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewarisashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah.

  5. Wa Ta'ala.6 Adapun dasar hukum melaksanakan akad pernikahan sebagai berikut: Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara'. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari'atkannya pernikahan ialah: 1) Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa'):

  6. a. Orang yang menurut hukum diberikan amanah berkewajiban mengurus anak yatim dan hartanya sebelum anak itu dewasa. b. Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah. Dalam hal ini yaitu melakukan janji nikah (ija>b dan qabu>l) dengan pengantin laki-laki. c. Orang shaleh (suci), penyebar agama; dan d. Kepala pemerintah dan sebagainya. Muhammad ...

  7. Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.

  1. Ludzie szukają również