Search results
(1) Produsen dalam melakukan kegiatan Produksi Pangan Olahan sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB dari Kepala Badan. (2) Produsen yang telah memiliki Izin Penerapan Program Manajemen Risiko dapat mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) : Suatu Pedoman yang Menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar Bermutu dan layak untuk di konsumsi. Berisi penjelasan mengenai persyaratan minimum yg harus dipenuhi pada seluruh mata rantai makanan, mulai bahanbaku sampai produkakhir.
menerapkan CPPB -IRT agar dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestik maupun internasi onal.
Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA -2- pangan yang ditetapkan untuk pangan. CPPB sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar.
yang selanjutnya disebut Batas Maksimal Residu CPPB adalah jumlah residu yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah seminimal mungkin sebagai konsekuensi dari penggunaan bahan penolong menurut cara produksi pangan yang baik. 7. Kategori Pangan adalah pengelompokan Pangan berdasarkan jenis Pangan yang bersangkutan. 8.
Dasar Hukum: Peraturan Kepala Badan No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana produksi pangan telah memenuhi persyaratan CPPOB dalam kegiatan produksi pangan. e. Daftar Bahan Pangan dan BTP yang Digunakan. f. Pernyataan Keterangan Produksi. pemeriksaan. o.
14 wrz 2014 · Pemenuhan persyaratan sanitasi di proses produksi pangan olahan dilakukan dengan cara menerapkan pedomaN cara yang baik, yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (PP no. 28 tahun 2004 Pasal 3) 1. Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP. a.