Search results
24 lip 2015 · Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
8 lip 2022 · Umumnya, perusahaan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Namun pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM.
6 sie 2020 · Jika perusahaan jasa memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
25 lis 2024 · 6 Jenis Pajak Perusahaan Untuk Pengusaha . Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar. Berikut adalah jenis-jenis pajak perusahaan yang wajib diketahui: 1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan.
29 gru 2023 · Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan. 3.
16 sie 2022 · PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Ada beberapa macam tarif PPh Pasal 23 yang dikenal, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen.
25 lis 2024 · Perusahaan B menggunakan jasa instalasi Perusahaan A untuk melakukan instalasi peralatan di pabriknya dengan nilai kontrak sebesar Rp 600.000.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal 20 April 2024. Sehingga PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Perusahaan B adalah : Tarif = 2% x Rp 600.000.000; PPh 23 = Rp 12.000.000; Cara Melaporkan PPh 23 Jasa Konstruksi