Search results
Maklumat Pelayanan adalah sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standard pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Cisuru, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
Dengan maklumat ini, kami, PPID Besa Bhuana Jaya, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
1. Menunjukkan sikap ramah, santun dan menyenangkan dalam memberikan pelayanan; 2. Memberikan pelayanan yang bersih, cepat dan pasti; 3. Menyediakan fasilitas dan petugas layanan yang baik; 4. Menerima saran dan masukan guna peningkatan kualitas layanan; 5. Melakukan peningkatan kompetensi petugas pelayanan, guna meningkatkan kualitas pelayanan; 6.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Serang, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja. Menyediakan informasi dalam…
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Papayan, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: