Search results
Menyelenggarakan pelayanan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3- 1172 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3- 1083 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi dan Konsultasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan apabila tidak sesuai dengan standar yang telah
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Cisuru, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
Dengan maklumat ini, kami, PPID Besa Bhuana Jaya, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Serang, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Beruga, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Mulawarman, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI:
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Godog, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.