Search results
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Besa Bhuana Jaya, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Mulawarman, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Cisuru, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Bumireja, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
DESA CONTOH. Dengan maklumat ini, kami, PPID Desa Beruga, berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Standar pelayanan kami adalah sebagai berikut: LAYANAN INFORMASI: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini. Merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
Maklumat pelayanan juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun kalimat Maklumat Pelayanan yang berbunyi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 2, BN.2017/NO.156, kemendagri.go.id : 14 hlm. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) TENTANG Standar Pelayanan Minimal Desa. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.