Search results
1. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Pembiayaan di Bank Syariah Sesuai UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pengertian akad berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Perbankan Syariah ialah perjanjian antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai akad murabahah dan penerapannya dalam akta notaris dan prakteknya di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Palangkaraya. Adapun hasil penelitian diketahui bahwa notaris hanya melakukan pengikatan saja terhadap kontrak dan akad yang telah dibuat bank.
Akta perbankan syariah ini mengatur tentang akad pembiayaan al-salam antara bank syariah dengan nasabah. Bank akan membiayai nasabah untuk membeli komoditas tertentu dari pemasok lalu menjualnya kembali kepada pihak ketiga yang ditunjuk bank.
14 maj 2018 · Pandam, Nurwulan dan Ina Faturohmah, “Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris yang sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Penelitian Kolaborasi, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Pendahuluan. Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah saat ini, karena notaris memiliki peranan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya dalam perkara Hak Tanggungan dan Fiducia).
Sebagai contoh, apabila ada jual beli Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dengan menggunakan akad syariah di bank syariah, maka fakta hukum akad syariah bay‘ al-murâbahah harus dimuat secara tegas dan jelas di dalam akta pembiayaan oleh notaris.
Akibat yang lain adalah ketergantungan bank terhadap Notaris hingga notaris harus dianggap sebagai mitra atau rekanan dalam pelaksanaan suatu akta akad pembiayaan. Kata Kunci: Perjanjian Akad Pembiayaan Syariah Notaris