Search results
29 wrz 2017 · Intisari: Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
14 kwi 2023 · Dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan surat jual beli tanah warisan antara lain: sertifikat asli, KTP, NPWP, SKW, dokumen pendukung lainnya, dan akta jual beli. Semua dokumen harus dijamin keasliannya oleh pihak yang berwenang seperti Notaris atau PPAT.
6 paź 2024 · Akta Keterangan Waris Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Notaris, yang berisi keterangan tentang siapa saja ahli waris dan bagian warisan yang mereka terima. Akta ini dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, dan menjadi bukti sah tentang hak waris seseorang.
2 cze 2014 · Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB. J ika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.
14 lut 2022 · Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Bukan Keturunan Asing. Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut: surat keterangan dari desa atau lurah setempat; surat keterangan kematian atau akta kematian; surat pernyataan ahli waris bermaterai; fotokopi kartu keluarga (KK); fotokopi KTP;
12 wrz 2024 · Begini proses jual beli rumah warisan! Lantaran orang yang hadir menandatangani akta jual beli adalah ahli waris (bukan orang yang namanya tercantum pada sertifikat), si penjual rumah akan diwajibkan untuk membayar pajak waris. Selain itu, ada persyaratan serta dokumen-dokumen wajib yang harus kamu perhatikan ketika menjual rumah warisan.
1 dzień temu · Menghindari Sengketa: Mengurangi kemungkinan perselisihan di antara ahli waris di masa depan. Proses Pembuatan. Pembuatan akta hibah harus melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika objeknya berupa tanah. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti: Persiapan Dokumen: KTP dan kartu keluarga pemberi dan penerima hibah.