Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 2.1.2. Ciri-ciri pajak Menurut (Resmi, 2014) dalam (Suleman, 2019) ciri-ciri pajak yang melekat pada definisi pajak : 1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3.

  2. Menurut Mardiasmo (2016:7) hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada dua macam hukum pajak yaitu :

  3. keseragaman dalam memberikan definisi pajak, dari berbagai definisi pajak menurut para pakar, terdapat “persamaan” yang merupakan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu: 1) Pajak dipungut berdasarkan (dengan kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya

  4. Menurut Mardiasmo (2018:7) menyatakan hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak.

  5. 26 lip 2022 · Dilansir dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, berikut ini definisi pajak menurut para ahli: Mardiasmo Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa.

  6. pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai warganegara yang baik. Penerimaan pajak adalah merupakan sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus – menerus dan dapat dikemban.

  7. Fungsi Pajak. Dilihat dari aspek pemungutannya, menurut Mardiasmo (20. 06:1), pajak mempunyai dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sos

  1. Ludzie szukają również