Search results
2.1.2. Ciri-ciri pajak Menurut (Resmi, 2014) dalam (Suleman, 2019) ciri-ciri pajak yang melekat pada definisi pajak : 1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3.
Menurut Mardiasmo (2016:7) hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada dua macam hukum pajak yaitu :
keseragaman dalam memberikan definisi pajak, dari berbagai definisi pajak menurut para pakar, terdapat “persamaan” yang merupakan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu: 1) Pajak dipungut berdasarkan (dengan kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
Menurut Mardiasmo (2018:7) menyatakan hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak.
26 lip 2022 · Dilansir dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, berikut ini definisi pajak menurut para ahli: Mardiasmo Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa.
pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai warganegara yang baik. Penerimaan pajak adalah merupakan sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus – menerus dan dapat dikemban.
Fungsi Pajak. Dilihat dari aspek pemungutannya, menurut Mardiasmo (20. 06:1), pajak mempunyai dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sos