Search results
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan Jakarta Indonesia
Kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh ...
Memeriksa apakah koneksi situs aman. Demi tujuan keamanan data, ... Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan Jakarta Indonesia. Call Center. 152. ... Kantor Wilayah. Data Konsultan KI. Data Sentra KI. Daftar Karja Sama. Komisi Banding Merek. Komisi Banding Paten. IT Masterplan DJKI. OPERA DJKI. Even DJKI.
28 sie 2017 · Tidak semua invensi dapat dilindungi Paten. Hanya invensi yang memenuhi syarat yang dapat dimintakan perlindungan Paten. Agar mendapatkan perlindungan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu: 1. Invensi yang baru;
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
12 lis 2024 · Hak paten adalah bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil ciptaan atau invensinya di bidang teknologi. Melalui hak ini, penemu memperoleh hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi invensinya selama jangka waktu tertentu.
24 wrz 2023 · Pasal 1 angka 1 UU Paten mendefinisikan paten sebagai suatu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.