Search results
10 kwi 2023 · PPN dan PPnBm diatur dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN. Meski begitu, keduanya tetap memiliki perbedaan, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa.
9 gru 2018 · Peraturan mengenai PPN dan PPnBM ada dalam undang-undang yang sama karena PPnBM tidak dapat dikenakan sendiri tanpa pengenaan PPN. Hampir semua barang yang dikonsumsi dikenakan PPN, sedangkan penyerahan PPnBM bersifat lebih spesifik yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk dalam kategori barang mewah oleh Pengusaha Kena ...
15 paź 2009 · Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
29 sty 2021 · Dalam hal atas penyerahan BKP, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 5 (1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal: a.
1 sie 2024 · Objek PPnBM merupakan BKP yang tergolong mewah. Regulasi objek PPnBM: UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif PPnBM terbagi menjadi 2 kelompok, yakni tarif PPnBM kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
28 paź 2024 · Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki dasar hukum yang sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, UU tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
13 lip 2021 · Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.