Search results
10 kwi 2023 · PPnBM memiliki dasar hukum yang sama dengan PPN, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang sudah diganti atau dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ketentuan tarif secara umum, hingga cara pemungutan pajak.
9 gru 2018 · Subjek PPnBM adalah PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. Walaupun demikian karena PPn dan PPNBM merupakan pajak tidak langsung, maka prinsipnya beban pajak dapat digeser kepada pihak lain.
3 wrz 2023 · Objek PPnBM adalah barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, sering digunakan oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau menunjukkan status tertentu. Meskipun ada pengecualian, pemerintah memiliki peraturan dan tarif khusus untuk berbagai jenis barang mewah.
28 paź 2024 · Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPnBM meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13 lip 2021 · Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
1 sie 2024 · Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang termasuk dalam objek PPnBM adalah sebagai berikut: Merupakan barang-barang kebutuhan pokok. Hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
1 wrz 2023 · Siapa yang berhak atau wajib memungut pajak penjualan atas barang mewah? Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pihak yang wajib memungut PPnBM adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.