Search results
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
16 wrz 2020 · Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah dengan dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pengawas yang ...
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menyampaikan, BPK dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Hal itu diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
22 mar 2022 · Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar aturan undang-undang.
Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.