Search results
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; 6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; 7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 8. membina jabatan fungsional Pemeriksa; 9.
Setelah amandemen, UUD 1945 memiliki tempat tersendiri bagi pengaturan mengenai kelembagaan BPK yaitu pada BAB VIII A Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Pasal 23 E, Pasal 23 F dan Pasal 23 G. Sejak 2003 ada empat Undang-Undang yang dijadikan landasan operasonal BPK: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 ...
21 maj 2021 · BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
26 gru 2021 · Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan memiliki dua tujuan yaitu untuk menganalisis tentang implikasi yang ditimbulkan oleh kewenangan BPKP dalam pemeriksaan dan ...
19 maj 2022 · Ada 3 UU yang mengatur yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Berikut penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan fungsi BPK.