Search results
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
21 maj 2021 · BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam mempermudahkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga memiliki aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
28 lut 2022 · Dengan adanya kewenangan regulasi yang secara tegas didelegasikan pembentuk undang-undang (legilslative delegation of rule-making power) kepada BPK, maka BPK dapat dikatakan memiliki kewenangan...
BPK adalah lembaga negara yang yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan UUD 1945 sebelum perubahan.