Search results
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
BPK dapat dikatakan memiliki kewenangan yang sangat besar dan luas, mencakup bidang-bidang legislatif, eksekutif, bahkan juga yudikatif. Dengan kewenangan besar tersebut, perlu dibuat regulasi kebijakan yang mendukung optimalisasi peran BPK sebagai lembaga pengawas keuangan yang mandiri sehingga BPK
Setelah amandemen, UUD 1945 memiliki tempat tersendiri bagi pengaturan mengenai kelembagaan BPK yaitu pada BAB VIII A Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Pasal 23 E, Pasal 23 F dan Pasal 23 G. Sejak 2003 ada empat Undang-Undang yang dijadikan landasan operasonal BPK: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 ...
Pasal 41 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara: Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
19 maj 2022 · Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab mengelola keuangan negara. Berdasarkan UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa, mengelola, dan bertanggung jawab keuangan negara bebas dan mandiri.
22 paź 2023 · Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.