Search results
BPK . II. PENGANTAR. Buku yang akan anda baca ini adalah semacam panduan ringkas dan semoga mudah dipahami mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku ini disusun untuk membantu masyarakat luas memahami peran, tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersih, transparan dan III bertanggung jawab.
GAMBARAN UMUM BPK RI A. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN DASAR HUKUM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
19 maj 2022 · Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bertugas mengaudit keuangan negara. BPK terdiri dari 9 anggota dan masa jabatan 5 tahun. Berikut penjelasan mengenai fungsi, wewenang, dan tugas BPK berdasarkan UU.
Pasal 1 Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22 mar 2022 · Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar aturan undang-undang.