Search results
BPK . II. PENGANTAR. Buku yang akan anda baca ini adalah semacam panduan ringkas dan semoga mudah dipahami mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku ini disusun untuk membantu masyarakat luas memahami peran, tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersih, transparan dan III bertanggung jawab.
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
GAMBARAN UMUM BPK RI A. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN DASAR HUKUM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Nilai Dasar BPK adalah kristalisasi moral yang
Worksheet konsolidasi adalah Neraca. Neraca dapat disusun dengan mengambil data akun-akun kode akun 1 (Aset), 2 (Kewajiban) dan 3 (Ekuitas). Ada proses jurnal eliminasi untuk akun reciprocal RK-SKPD dan RK-PPKD. Sebagai catatan: Dari proses penutupan LO sebelumnya di SKPD dan SPPKD terbentuk Ekuitas yang sudah meliputi Transaksi Kas dan