Search results
bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri (Pasal 23E ayat 1). Kalimat lengkap pasal tersebut adalah: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Perubahan penting lain dalam amandemen tersebut adalah penambahan ketentuan bahwa yang
Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 4. Pejabat ... 4.
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Pasal 41 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara: Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara.
19 maj 2022 · Ada 3 UU yang mengatur yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Berikut penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan fungsi BPK.