Search results
Tugas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah badan negara yang mandiri dan didirikan terkait dengan keuangan negara. Tentunya dengan pembentukan ini ada sejumlah fungsi, tugas dan juga wewenang BPK. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ini dibentuk sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 23E yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan ...
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ...
22 paź 2023 · Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Di awal pembentukannya ini, BPK berkedudukan di Malang dengan struktur organisasi BPK yang terdiri atas 9 pegawai dan dikepalai oleh R. Soerasno.
19 maj 2022 · Tugas BPK. Mengutip dari sumbar.bpk.go.id, berikut tugas BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006:. Tugas BPK adalah mengelola dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Negara seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
22 mar 2022 · Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya Mandiri yaitu BPK melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi siapa pun. Di sini BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain.
21 maj 2021 · tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. Dalam melakukan fungsinya, BPK memiliki tugas dan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pada Bab III ...
kedudukan BPK dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara, dan UU yang mendasari tugasnya diubah menjadi UU No. 5 Tahun 1973. Pada kenyataannya walaupun secara posisi BPK lebih mandiri, namun belum berdaya secara optimal. Pada masa Orde Baru, BPK tak leluasa memeriksa semua instansi pemerintah. Pemeriksaan keuangan