Search results
Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dipisah menjadi 2 SKPD, yaitu: Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau; dan Badan ...
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau, di mana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Diklat digabung menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP ).
penyesuaian jadwal dan penggunaan meterai pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan riau tahun 2024 selengkapnya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau awal terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nama organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat).
Selamat Datang di Website (BKD DAN KORPRI) Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau
(BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau mengacu pada tugas dan fungsi BKPSDM sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Alamat: Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah, Pulau Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Email: email@kepriprov.go.id , Telepon: 0771-123456