Search results
Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dipisah menjadi 2 SKPD, yaitu: Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau; dan Badan ...
- BPSDM Kepri
Temukan sumber daya dan program terbaik untuk pengembangan...
- BPSDM Kepri
Untuk dapat mewujudkan visi yang telah disepakati, maka ditetapkan misi Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut : Menyediakan Sumber Daya Aparatur yang sesuai dengan kapabilitas, kompetensi, serta keahlian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau awal terbentuknya berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nama organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat). .
Temukan sumber daya dan program terbaik untuk pengembangan kompetensi di BPSDM Provinsi Kepulauan Riau. Portal kami menawarkan akses ke pelatihan, workshop, dan materi pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Anda.
hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan riau tahun 2024 selengkapnya
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau Alamat: Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah (Gedung D Lantai 1) Dompak, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Provinsi.