Search results
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hubungan Antar Peraturan. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
4 lis 2022 · Dalam undang-undang tersebut, disebutkan ada empat kompetensi yang harus dikuasai guru, sehingga guru diakui sebagai seorang pendidik yang profesional, yaitu kompetensi pedagogis, konpetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.