Search results
5 dni temu · Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM hanya dikenakan satu kali. Pungutan pajak ini dilakukan saat barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah diimpor atau pada saat penyerahan BKP mewah dari produsen. Oleh karena itu, pajak atas penjualan barang mewah ini tidak akan dikenakan lagi pada tahap penyerahan berikutnya.
3 paź 2015 · Apakah dikenakan PPh pasal 22 sebesar 0,25% saat kami membeli bahan kayu tersebut dari para petani ? Berbeda halnya, kalau pihak pembeli adalah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
9 gru 2016 · Penilaian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek pajak berdasarkan SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.
8 paź 2008 · Scrap atau "Besi Tua" adalah termasuk "BKP/Barang Kena Pajak" sehingga merupakan Obyek PPN jika diserahkan oleh PKP di dalam Daerah Pabean. PKP Penjual Buka FP Keluaran, dan bagi PKP Pembeli merupakan Pajak Masukan yang dapat di Kreditkan. Akuntansinya dijurnal biasa Kas Pada Barang / Scrap. Demikian info. Regard's. RITZKY FIRDAUS.
1 dzień temu · BPHTB 2. PPN 3. PPnBM. 1. PPh 2. PBB. Saat membeli atau menjual rumah, pajak menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Pemahaman mengenai jenis pajak saat membeli atau menjual properti bisa membantu mengelola anggaran lebih baik. Jadi, sebelum membeli atau menjual rumah, detikers perlu mengetahui berbagai jenis pajak yang harus dibayar.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
4 maj 2022 · Publik pun mempertanyakan mana barang yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN 11%. Sebelumnya, tarif PPN dipatok pada angka 11%. Memang kelihatannya kenaikan 1% tidak signifikan, namun jika diaplikasikan pada perdagangan komoditas terutama partai besar, tentulah akan berdampak cukup besar pada harga.