Search results
Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa: 1. Telah lulus; 2. Mengundurkan diri/cuti; 3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi; 4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan; 5. Memberikan data yang tidak benar; 6. Meninggal dunia. V. MONITORING DAN EVALUASI
“beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.
b. Beasiswa PPA (Prestasi Peningkatan Akademik) Beasiswa PPA adalah beasiswa yang sejenis dengan beasiswa BBP. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi.
Beasiswa PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun aggaran berjalan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan. D. PENGHENTIAN. Pemberian Beasiswa PPA dihentikan apabila mahasiswa : 1. Telah lulus; 2. Mengundurkan diri/cuti; 3.
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik adalah beasiswa yang diberikan untuk peningkatan pemeratan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya