Search results
Training Of Trainer (TOT) Perencanaan di Bapelitbangda Kota Batam yang dilaksanakan pada hari Selasa, 17 September 2024 sampai dengan Rabu 18 September 2024 di AP Premier Hotel. Dalam pembahasan dibagi menjadi 4 (empat) kelas dengan Tema Pembangunan yang disesuaikan dari permasalahan Teknokratik RPJMD Kota Batam Tahun 2025-2029.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugaspembantuan di bidang Perencanaan dan Penelitian ...
21 sie 2023 · Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan sebuah lembaga pemerintah di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertugas untuk merencanakan dan mengkoordinasikan pembangunan daerah. Bappeda juga memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya: Merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Kota Batam 2023 dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemertintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun 2024; Kepala Bapelitbangda Kota Batam telah menyelesaikan Diklat PKN Tk. 2 Angkatan ke XII di BPSDM Provinsi Jawa Timur
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
17 lis 2023 · Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
17 kwi 2024 · Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.