Search results
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
8 lip 2021 · Ada setidaknya tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu: Usaha Mikro : omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
Panduan Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Cara Daftarnya. Bantuan UMKM adalah program pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai langsung hingga pelatihan dan akses permodalan.
29 sie 2020 · Pemerintah resmi menggulirkan program bantuan langsung tunai atau BLT bagi pelaku UMKM. Dalam program ini, setiap pelaku usaha akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan bisnisnya di tengah pandemi corona.
27 lut 2023 · Arusnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang sasarannya adalah pelaku usaha mikro. Sementara Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp3.5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.