Search results
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
8 lip 2021 · Ada setidaknya tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu: Usaha Mikro : omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
7 kwi 2021 · Penerima BPUM atau BLT UMKM 2020 mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta. Sementara pada 2021, penerima hanya menerima separuhnya, yakni Rp 1,2 juta. Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.
29 sie 2020 · Bantuan mulai cair sejak 17 Agustus. Pemerintah resmi menggulirkan program bantuan langsung tunai atau BLT bagi pelaku UMKM. Dalam program ini, setiap pelaku usaha akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan bisnisnya di tengah pandemi corona.
16 kwi 2021 · Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha? Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021? Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Kemenkeu - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) Nasional memiliki peran penting bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertahan, berkembang, dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi ...
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.