Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Dengan adanya Piagam Asean (Asean Charter) sebagai kerangka konstitusi bersama asean, maka asean memiliki status hukum/legal personality yang jelas sebagai subjek hukum internasional. Kata Kunci : Deklarasi Bangkok, Piagam Asean, Personalitas Hukum.

  2. 9 paź 2024 · Asas Kesetaraan Negara (Principle of Equality of the State) Asas ini menyatakan bahwa semua negara setara dalam hukum internasional. Asas ini tercermin dalam Pasal 2 ayat 1 Piagam PBB yang menyatakan bahwa organisasi ini (Perserikatan Bangsa-Bangsa/ “PBB”) didasarkan pada prinsip kesetaraan yang berdaulat dari semua negara anggotanya.

  3. 13 paź 2023 · Adapun 6 asas hukum internasional terdiri atas asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan, ne bis in idem, pacta sunt servanda, jus cogens, serta inviolability dan immunity. Berikut paparannya.

  4. 8 kwi 2014 · Pertama, terkait dengan keberadaan ASEAN dalam perspektif hukum organiasasi internasional dan sejarah pembentukan dari ASEAN. Kedua tentang profil dan konstitusi masing-masing negara anggota...

  5. 20 maj 2024 · Kerjasama di bidang hukum antara negara-negara anggota Asean sangat penting untuk memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan ketertiban di kawasan ini.

  6. 2 sty 2021 · ASEAN merupakan perkumpulan negara-negara dengan tujuan yang jelas dan melalui Piagam ASEAN dibentuk organ-organ yang dijalankan oleh wakil dari negara-negara anggota dengan fungsi...

  7. Sebagai subjek hukum internasional, organisasi internasional merupakan personalitas hukum (legal personality) didalam hukum internasional. Dengan demikian bahwa sebagai subjek hukum internasional berarti organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

  1. Ludzie szukają również