Search results
23 cze 2023 · Asas-Asas Pemilu. Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
30 sty 2024 · Asas umum dalam pemilu menjamin kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3 lut 2022 · Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut: Langsung : Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
10 sty 2024 · Keenam asas pemilu di Indonesia memegang peran sentral dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi. Asas langsung, yang menekankan hak rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suara tanpa perantara, menjadi dasar utama partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi.
28 gru 2023 · Asas jujur dalam penyelenggaraan Pemilu sangat penting untuk menjamin keadilan, kepercayaan masyarakat, dan keabsahan hasil Pemilu. Dengan menjunjung tinggi asas jujur, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
12 kwi 2023 · Asas-asas Pemilu. Penyelenggaraan pemilu dilangsungkan dengan menerapkan 6 asas. Asas tersebut meliputi jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Keberadaan asas ini untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan transparan. Asas pemilu diatur melalui UU RI nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Bab 2, Pasal 2.