Search results
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.
12 kwi 2023 · Asas-asas Pemilu. Penyelenggaraan pemilu dilangsungkan dengan menerapkan 6 asas. Asas tersebut meliputi jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Keberadaan asas ini untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan transparan. Asas pemilu diatur melalui UU RI nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Bab 2, Pasal 2.
23 cze 2023 · Asas-Asas Pemilu. Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
10 sty 2024 · Keenam asas pemilu di Indonesia memegang peran sentral dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi. Asas langsung, yang menekankan hak rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suara tanpa perantara, menjadi dasar utama partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi.
6 sty 2024 · Asas-asas pemilu, terutama konsep "Luber Jurdil," menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pilar utamanya.
31 paź 2022 · Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
6 wrz 2023 · Asas-asas Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Regulasi Perundang-Undangan Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu. Di mana keenam asas Pemilu itu di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut penjelasannya.