Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan. Gedung LKPP Lantai 6. Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan. Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451 Email: helpdesk.pmep@lkpp.go.id.

  2. Pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau yang sering disebut SIRUP tidak hanya pemilik akun yang dapat memanfaat kan fitur-fiturnya, namun bagi yang tidak memiliki akun di Aplikasi SIRUP juga tersedia beberapa menu yang dapat dimanfaatkan, berikut menu-menu yang dapat di akses: Rekap; ri Paket; anduan;

  3. sirup.lkpp.go.id › sirup › beritactrRUP - Mengatur RUP

    Fitur baru pada aplikasi SIRUP (Rilis 2 November 2022) - Integrasi dengan Aplikasi SAKTI Pada versi ini terdapat perbaruan pada proses mendapatkan data Rencana Kerja Anggaran dari Aplikasi SAKTI ke Aplikasi SIRUP dengan proses generate data RKAKL.

  4. 6 wrz 2021 · Pengguna Anggaran dapat mengakses aplikasi SiRUP dengan membuka URL https://sirup.lkpp.go.id/ kemudian Klik tombol “Masuk” yang ada di ujung kanan atas. Gambar 8. Halaman Website SiRUP Kemudian masukkan “Username” dan “Kata Sandi” lalu klik “Submit”.

  5. Dokumen tersebut merupakan panduan pengguna aplikasi SIRUP yang memberikan instruksi lengkap tentang fitur dan cara penggunaan aplikasi mulai dari login, kelola pengguna, upload data integrasi, pemaketan, pengumuman paket, revisi paket, hingga cetak laporan.

  6. 4 dni temu · LPSE Kementerian Keuangan - Panduan Penggunaan Aplikasi SIRUP. Berikut file panduan penggunaan Aplikasi SIRUP untuk pengisian RUP, pastikan sudah memiliki user : 1. KPA untuk Aplikasi Sirup. 2. PPK untuk Aplikasi SPSE. Formulir permintaan user dapat diunduh dalam laman : https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=12730011.

  7. 2 mar 2018 · Pada perkembangannya Aplikasi Sirup saat ini ada di Versi 2.3, banyak perubahan di aplikasi versi terbaru ini salah satunya adanya user baru yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelum SIRUP hanya bisa diinput Pengguna Anggaran (PA) atau setara dengan Kepala Dinas.