Search results
17 kwi 2024 · Sumber hukum formil adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158). Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
18 lis 2022 · Sumber hukum formal adalah sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya (Hartanto, 2022, hlm. 48). Sumber hukum formal terdapat rumusan berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan agar ditaati masyarakat dan penegak hukum.
20 paź 2020 · Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
16 gru 2021 · Apa Itu Hukum Formil. Merupakan sumber hukum ditinjau dari cara terjadi atau terbentuknya. Dengan kata lain, hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Dengan begitu, hukum ini dapat digunakan secara langsung.
28 lip 2020 · Sumber hukum formal adalah tempat dari mana dapat ditemukan atau diperoleh aturan-aturan hukum yang berlaku yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat dan pemerintah sehingga ditaati. Sumber hukum formal (van Apeldoorn) adalah dari mana timbulnya hukum yang berlaku (yang mengikat hakim dan penduduk).
17 sty 2022 · Pengertian sumber hukum. Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda di antara para ahli. Menurut ahli sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang.
25 sty 2022 · Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya. 1. Undang-undang. Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.