Search results
24 lis 2022 · Pengertian Hukum Agraria. Hukum agraria adalah berbagai kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Hartanto, 2022, hlm. 144). Di Indonesia, hukum agraria diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang sering disingkat UUPA.
9 paź 2012 · Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan ...
Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan ...
Hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum agraria menurut UUPA mempunyai arti luas dan arti sempit.
6 wrz 2024 · Menurut para ahli, hukum agraria dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang hak kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan, dan pengelolaan serta perlindungan atas tanah atau lahan, baik yang bersifat pertanian, perkebunan, maupun perhutanan.
19 sie 2020 · Hukum Agraria meliputi bumi atau permukaan bumi (tanah), air dan ruang angkasa. Termasuk klasifikasi air di sini adalah termasuk laut, sungai, danau dan lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan bumi (tanah) adalah daratan. Sedangkan yang dimaksud dengan ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan perairan.
21 paź 2020 · Pengertian hukum agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah undang-undang yang mengatur dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.