Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
6 paź 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya setuju memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipenjara karena terjerat UU ITE.
Lantas bagaimana sejarah panjang pemberian amnesti oleh setiap Presiden RI? Presiden Soekarno pernah menerbitkan Keputusan Nomor 303 tahun 1959 yang memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan D.I./T.I.I. Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
30 lip 2019 · Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI menyetujui amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril. Namun rupanya, jauh sebelum itu, ada cukup banyak orang-orang yang mendapat pengampunan dari negara. Bahkan, sudah dimulai sejak zaman Presiden pertama RI Sukarno.
7 paź 2021 · Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).