Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

  2. 7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

  3. 9 paź 2021 · Presiden Jokowi sebelumnya mengajukan permohonan pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi pada 29 September 2021 lalu. Permohonan tersebut lantas disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta hari ini (7/10/2021).

  4. KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

  5. 8 lip 2019 · tirto.id - Baiq Nuril memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sejarah mencatat, Ir. Sukarno selaku Presiden RI pertama pernah memberikan amnesti kepada sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang terlibat PRRI/Permesta.

  6. 15 sie 2022 · tirto.id - Sejarah peristiwa Rengasdengklok terjadi tanggal 16 Agustus 1945 atau sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagaimana kronologi kejadian monumental ini dan siapa saja tokoh-tokoh yang terlibat?

  7. 29 lip 2019 · Amnesti di Zaman Presiden Jokowi 1. Pada 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

  1. Ludzie szukają również