Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
12 paź 2021 · Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. “Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (12/10/2021).
7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
12 paź 2021 · Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran...
KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
6 paź 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya setuju memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipenjara karena terjerat UU ITE.
12 paź 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. Saiful merupakan dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).